April 19, 2024

Siliwangi Post

tajam terpercaya

Drs. H Edi Haryadi M.Si : Ketua Pansus, III DPRD Kota Bandung Membahas 3 Agenda Kerja

3 min read

Drs.H Edi Haryadi M.Si : Ketua Pansus, III DPRD Kota Bandung Membahas 3 Agenda Keja.

Ketua Pansus lll DPRD Kota Bandung Drs. H Edi Haryadi, M.Si., Bersama Anggota FWBJ Kota Bandung

Kota Bandung, Silpost. – baru baru ini,Panitia khusus (Pansus) yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus  (Pansus) sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan untuk membahas masalah-masalah isu tertentu yang berkembang dikalangan masyarakat atau yang perlu mendapat kan perhatian oleh pemerintah.

Pansus yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan alat Kelengkapan DPRD yang memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap fraksi yang terkait dan disesuaikan dengan program atau kegiatan serta kemampuan anggaran Kota bandung

Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang telah diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD. Begitu pula  DPRD Kota Bandung  saat ini sudah membentuk pansus 1,2 dan 3.

Adapun menurut ketua pansus 3  DPRD Kota Bandung  Drs. H. Edi Haryadi M.Si menyampaikan bahwa saat ini fihaknya sedang membahas, 1 penyusunan, perubahan,  peraturan DPRD   terkait dengan tata tertib  ( tatib ) 2.Membuat peraturan DPRD terkait dengan kode etik dan ke 3 melanjutkan peraturan daerah terkait dengan perubahan nometelatur perusahaan daerah menjadi BUMD (PERUMDA) ,  untuk hal ini merupakan lanjutan dari  periode dewan terdahulu karena pada saat itu belum selesai, kaitan dengan tata tertib ini adalah pedoman atau aturan yang terkait dengan kegiatan kedewanan,baik itu didalam gedung atau diluar gedung.

“Didalam gedung mulai dari pembentukan pimpinan dewan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), ada panmus, Bangar,Bapeperda , Komisi dan BK, itu aturan nya ada di tatat tertib,” Ujar  H. Edi.

Kemudian ada kegiatan kegiatan di luar Gedung, yang diatur juga dalam tata tertib  dewan, ada reses Dewan, penerimaan aspirasi, konsultasi dan  studi tiru,  itu semua diatur termasuk juga ada dewan-dewan yang melakukan sidak mendadak, yang berhubungan, jika ada masalah-masalah yang dari masyarakat tiba-tiba. Hal ini  tetap harus diatur karena semuanya yang diatur melalui sebuah mekanisme, Mekanisme itulah adanya di tatib. Tuturnya.

Ketua Pansus lll DPRD Kota Bandung H.edi Haryadi  Menambahkan,  kemudian kode etik. Kode etik inilah, yang akan mengatur  kaitan dengan perilaku-perilaku dewan,  baik ucapan, tindakan maupun perbuatan. Ini sama halnya dengan kode etik  di semua  organisasi profesi.  Profesi dewan pun harus membuat kode etik dalam rangka apa ? dalam rangka menjaga marwah dewan, kewibawaan dewan, kehormatan dewan diatur dalam kode etik sehinga dewan  tidak seenaknya telah mengeluarkan kata-kata, dan berperilaku buruk yang berdampak kurang baik citranya kepada masyarakat, dan di atur kode etiknya.

Masih menurut Edi, Dasar hukum  dari kode etik  ini, MD 3, Peraturan Pemerintah ( PP 12 tahun18 ) , Bahkan  sudah  hampir  disemua daerah  di Indonesia sudah ada, cuma  DPRD Kota Bandung akan merubah saja dalam rangka masukan-masukan kegiatan yang belum diaku pada tatib terdahulu.  Contoh sekarang kegiatan-kegiatan yang sering muncul tahun ini adalah setiap dewan harus membuat renja (rencana kerja) setiap AKD kinerja pimpinan bikin renja yang terukur, nanti setiap akhir tahun dilaporkan dalam rapat  paripurna supaya masyarakat tau sebagai pertanggungjawaban dewan kepada masyarakat .

Ketua Pansus III  DPRD Kota Bandung berharap,akan membuat Tatib ini bisa sempurna, kalau berguna  bisa selamanya , sepanjang kebutuhan nanti bisa terpenuhi oleh hasil perumusan saat ini. ( Rauf/L)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.