Maret 29, 2024

Siliwangi Post

tajam terpercaya

JURU SITA PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG EKSEKUSI TANAH SENGKETA YANG DIMENANGKAN ANDI SUKANDI

2 min read

JURU SITA PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG  EKSEKUSI TANAH SENGKETA YANG DIMENANGKAN ANDI SUKANDI
Ngamprah-Siliwangi post-Petugas juru sita pengadilan negeri Bale Bandung eksekusi tanah yang beralamat diRt 05,Rw 09,desa Mekar sari kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat yang dalam proses  pengadilan dimenangkan Andi Sukandi.

Sengketa tanah antara Andi Sukandi, Yuni dan Yanti seluas 700M3,pengadilan negeri Bale Bandung memutuskan bahwa Andi Sukandi sebagai pemenang dan pemilik sah tanah tersebut.

Menurut juru sita pengadilan negeri bale Bandung Aman mengatakan,Eksekusi ini adalah keputusan terakhir yakni keputusan Penijauan Kembali (PK), Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan.

Pihak penggugat secara pribadi sudah merasa kalah, cuma lewat kuasa hukum nya sedang diajukan lagi Bantahan dan sedang dalam proses,jelas Aman

Sebenarnya PK sudah ingkrah atau putus, cuma pihak lawan tidak puas dan mengajukan bantahan, dipengadilan tinggi sedang disidangkan,terang Aman

Seandainya bantahan atas PK menang dan ingkrah, pihak pemohon bisa mengajukan permohonan ulang eksekusi, jelas Aman

Sementara menurut Andi Sukandi mengatakan,Waktu itu Objek ini sudah bersih dalam rangka pembiayaan perkara, tetapi ternyata dijual kembali oleh yang menjual ke saya.

Karena jelas jelas pelanggaran hukum  maka saya ajukan ke pengadilan.

Alhamdulillah dari tingkat awal, tingkat PN sampai tingkat PT kita menang karena kita yang benar dan akhirnya kita lakukan eksekusi,jelas Andi

Sekarang dia sedang mengajukan Bantahan dipengadilan negeri Bandung, karena dia sebagai pembantah,,tegas Andi

Kita akan mengikuti proses hukum yang ada, dengan bantahan itu kami akan mengajukan intervensi, karena sertifikat itu sudah dibuat maka saya akan batalkan sertifat itu tanpa proses pengadilan, tetapi syaratnya harus ada berita acara eksekusi dan sekarang kita sudah melakukan eksekusi tinggal minta pengajuan ke BPN,, Jelas Andi

Bantahan itu hanya menunda proses eksekusi, tetapi sekarang sudah dilakukan eksekusi,Apapun yang diajukan oleh mereka hanya membuang buang waktu, karena secara hukum sudah jelas dan kita sudah 9 tahun menjalani ini,,, tegas Andi (007)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.