Maret 28, 2024

Siliwangi Post

tajam terpercaya

Ketua Pokja Wartawan KBB Aparat Penegak Hukum Segera Selidiki Atas Temuan BPK Pemerintah KBB

3 min read

Bandung Barat Siliwangi Post ;
Setahun lebih sudah Aa Umbara dilantik menjadi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan mengusung jargon “Bandung Barat Lumpaaat”, untuk mewujudkan Bandung Barat Yang A.K.U.R (Aspiratif, Kreatif, Unggul Dan Religius) Berbasis Pengembangan Eknomi, Optimalisasi Sumber Daya Alam Dan Kualitas Sumber Daya Manusia. Tetapi sepertinya jargon tersebut tidak berjalan lurus dengan kinerja jajaran aparat pemerintah daerah yang dipimpinnya, hal tersebut terlihat dari resume hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018.
Dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja masih banyak temuan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah KBB, setidaknya ada 7 (tujuh) pelanggaran yang ditemukan dan tercantum dalam hasil laporan BPK tersebut, yang 6 (enam) diantaranya yaitu:
1. Pajak Terlambat Disetor Sebesar Rp. 208.373.782,00 pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta belum disetor sebesar Rp. 18.799.305,00 pada Dinas Pendidikan;
2. Pencairan klaim dana jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Lembang tidak disetorkan ke kas Daerah sebesar Rp. 7.715.323.900,00;
3. Pengelolaan Dana Hibah belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Pembayaran biaya personil pada 27 paket pekerjaan jasa konsultasi di Dinas Pendidikan tidak sesuai kondisi yang sesungguhnya sebesar Rp. 877.785.500,00;
5. Kesalahan pengganggaran belanja barang dan dan jasa dan belanja modal sebesar Rp. 3.108.775.050,00; dan
6. Proses bongkar lima sekolah dasardi Dinas Pendidikan tidak dilakukan sesuai ketentuan
Jika kita membahas salah satu dari permasalahan diatas, yaitu penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh Pemerintah KBB, banyak yang dilaksanakan secara maladministrasi andaikata kita tidak menyebutnya sebagai pelaksanaan yang carut marut. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dari sampling 8 (delapan) Perangkat Daerah dari 17 (tujuh belas) perangkat daerah yang mengelola dana hibah total sebesar Rp. 251.003.120.220,-, ditemukan 6 (enam) jenis pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Kelima temuan tersebut yaitu:
1. Pemberian Hibah yang dilakukan secara berturut-turut dari Tahun 2013, Tahun 2014, Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 kepada Forum Kabupaten Kotasehat KBB dengan total sebesar Rp. 885.000.000,00;
2. Keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh penerima hibah yang diberikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sebesar Rp. 7.360.000.000,00 atau 100% keseluruhan dana hibah yang diberikan oleh DP2KBP3A yang dalam pelaporannya akhirnya dipertanggungjawabkan oleh ke 88 (delapan puluh delapan) penerima hibah di satu hari yang sama, dan yang diberikan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada 7 (tujuh) penerima hibah dengan total sebesar Rp. 315.000.000,00;
3. Belum disampaikannya laporan pertanggungjawaban oleh penerima hibah sampai dengan pemeriksaan BPK yang diberikan oleh Kesbangpol pada 35 (tiga puluh lima) penerima hibah dengan total sebesar Rp. 1.840.000.000,00 atau lebih dari 50% dana hibah yang disalurkan oleh Kesbangpol;
4. Belum diauditnya keseluruhan dana hibah oleh inspektorat. Pada Tahun 2018 monitoring dan evaluasi hanya dilakukan pada 4 (empat) perangkat daerah dari 17 (tujuh belas) perangkat daerah yang menerima dana hibah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, dan Dinas Perikanan dan Peternakan yang diakibatkan oleh tidak adanya anggaran khusus yang diperuntukan terkait pemeriksaan dana hibah dan bansos;
5. Hibah diberikan kepada 24 (dua puluh empat) penerima hibah yang baru didirikan kurang dari 3 (tahun) oleh 4 (empat) perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan kepada 4 (empat) penerima hibah, Kesbangpol kepada 12 (dua belas) penerima hibah, DP2KBP3A kepada 7 (tujuh) penerima hibah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) kepada 1 (satu) penerima hibah; dan
6. Penggunaan dana hibah pada Dispora yang diberikan kepada KNPI KBB sebesar Rp. 475.000.000,00 tidak sesuai dengan proposal pengajuan hibah
Berdasarkan rencana aksi pemerintah KBB, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Juli 2019. Tetapi sampai dengan berita ini diturunkan kami belum mendapatkan informasi dilapangan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut.
Apabila Bupati KBB memang benar bertekad untuk merealisasikan janji politiknya dengan melaksanakan visi misinya untuk mengoptimalisasi kualitas Sumber daya Manusia dan dan mewujudkan jargon yang dusungnya, perbaikan administrasi mutlak harus dilakukan untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK, tetapi kesalahan administrasi yang telah terjadi pun harus dipertanggungjawabkan. Apakah hanya berhenti di kesalahan administrasi atau terdapat mens rea yang membungkus sebuah tindak pidana dalam kesalahan administrasi?
Sanksi terhadap jajaran aparat pemerintah daerah yang telah gagal dalam menjalankan tugasnya pun harus dapat secara tegas dikeluarkan oleh Bupati, karena bagaimana “Bandung Barat lumpaaat” apabila Bupati nya melakukan pembiaran terhadap jajaran aparat pemerintah daerah yang terseok-seok melaksanakan tugasnya.
Terlebih dengan potensi penyelewengan uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan masyarakat KBB, yang apabila memang ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh bukan tidak mungkin mengarah pada tindak pidana korupsi. Keberpihakan dan ketegasan Bupati sangat diperlukan untuk memberantas korupsi di Pemerintah Daerah KBB. Karena “PEMBIARAN atas tindakan KORUPSI adalah sebuah DUKUNGAN”

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.