April 28, 2024

Siliwangi Post

tajam terpercaya

BPJS Kesehatan-Kejati Jabar Perpanjang Kerjasama

3 min read

BPJS Kesehatan-Kejati Jabar Perpanjang Kerja Sama
BANDUNG RAYA Selasa, 29 Oktober 2019 | 05:47 WIB

BANDUNG.SILPOST.: BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat bersinergi, dengan melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Hal ini sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan penandatangan Kesepakatan Bersama ini, dilanjutkan dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II. Forum ini, dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, serta anggota ADHOC.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, yang juga selaku ketua dalam forum koordinasi, Wilhelminus Lingitubun mengatakan kerja sama ini, meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

“Ya, tentunya yang meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS. Hal itu, program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga dalam rangka peningkatan kompetensi teknis,” katanya.

Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ini, katanya, menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat. Dengan No. 18/MOU/0816 dan No. B-326/G/Gs.1/08/2016 yang telah disepakati bersama.

“Kesepakatannya ini, meliputi sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten/Kota, yang sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Juni 2019,” papar Wilhelminus.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Siswandi,  menjelaskan pihaknya mengharapkan Kesepakatan Bersama ini, sebagai bentuk tindak lanjut dalam membangun kerjasama. Tentunya, dalam penegakan kepatuhan bagi Kejaksaan Negeri di Wilayah Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

“Hal tersebut, merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan. Pada akhirnya, kerjasama ini bisa dapat berjalan sesuai dengan harapan bagi semua pihak,” jelasnya.

Setelah melakukan Kesepakatan Bersama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, dilanjutkan dengan pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II di Tahun 2019. Ini sebagai upaya memantau dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar, dukungan regulasi dan pemantapan strategi yang telah disusun.

“Dipembahasan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Jawa Barat ini, sudah melakukan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 844 badan usaha. Tentunya, dengan capaian iuran hingga bulan September 2019 ini yakni sebesar Rp. 3.814.236.689,” ujar Siswandi.

Pihaknya, selaku lembaga Pemerintahan mendukung penuh adanya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini.  Karena dengan Program JKN-KIS ini, adalah strategi Nasional yang harus kita bangun bersama-sama.

“Kami berharap bantuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ini bisa mendongkrak badan usaha untuk membayarkan iurannya kepada BPJS Kesehatan. Tentunya, untuk instansi terkait juga, harus mendukung Program JKN-KIS dalam hal penegakan kepatuhan,” kata Siswandi. (Rauf/L).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.