April 29, 2024

Siliwangi Post

tajam terpercaya

Tim Kejari Kab.Bekasi Berhasil Tangkap Terpidana Adji Tjahjo D.

1 min read

Silpost.- Tim Kejari Kab. Bekasi berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Adji Tjahjo Deskandono berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Nomor : 370 K /pid.sus/2019. tanggal 7 Mei 2019, pada Rabu (18/12), yang bersangkutan merupakan terpidana perkara Tindak Pidana KDRT Pasal 49 atau 45, yang bersangkutan berhasil diringkus di Desa Suka Senang RT. 04 RW. 04 Kp Tegal Kalapa Kec. Banyu Resmi Kab. Garut sekitar pukul 20.00wib

Berhasilnya penangkapan buron tersebut tak lepas dari kerjasama antara Tim Kejari Kab. Bekasi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi telah melakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terpidana Adji Tjahjo Deskandono, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi surat panggilan dengan menunda pelaksanaan eksekusi terhadapnya kepada Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan Administrasi dan selanjutnya dilakukan Eksekusi penahanan di Lembaga Permasyarakatan Klas II Cikarang berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 370 K/Pid.sus/2019. Tanggal 7 mei 2019.*gaF.zM..

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.